Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BKS-TM, maka calon anggota BKS-TM dapat diangkat menjadi anggota sesudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pernah menjadi peninjau pada Musyawarah Anggota dan/atau Rapat Kerja sekurang-kurangnya dua kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Sekjen BKS-TM.
- Disetujui oleh Musyawarah Anggota.