Persyaratan Keanggotaan

Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BKS-TM, maka calon anggota BKS-TM dapat diangkat menjadi anggota sesudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pernah menjadi peninjau pada Musyawarah Anggota dan/atau Rapat Kerja sekurang-kurangnya dua kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Sekjen BKS-TM.
  3. Disetujui oleh Musyawarah Anggota.